MAKALAH "PEMBANGUNAN INDUSTRI"

0 Comments
MAKALAH "PEMBANGUNAN INDUSTRI"



A.     Pengertian Industri
Menurut UU No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.[1]
·         Bahan mentah adalah semua bahan yang didapat dari sumber daya alam dan/atau yang diperoleh dari usaha manusia untuk dimanfaatkan lebih lanjut, misalnya kapas untuk inddustri tekstil, batu kapur untuk industri semen, biji besi untuk industri besi dan baja.
·         Bahan baku industri adalah bahan mentah yang diolah atau tidak diolah yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana produksi dalam industri, misalnya lembaran besi atau baja untuk industri pipa, kawat, konstruksi jembatan, seng, tiang telpon, benang adalah kapas yang telah dipintal untuk industri garmen (tekstil), minyak kelapa, bahan baku industri margarine.
·         Barang setengah jadi adalah bahan mentah atau bahan baku yang telah mengalami satu atau beberapa tahap proses industri yang dapat diproses lebih lanjut menjadi barang jadi, misalnya kain dibuat untuk industri pakaian, kayu olahan untuk industri mebel dan kertas untuk barang-barang cetakan.
·         Barang jadi adalah barang hasil industri yang sudah siap pakai untuk konsumsi akhir ataupun siap pakai sebagai alat produksi, misalnya industri pakaian, mebel, semen, dan bahan bakar.
·         Rancang bangun industri adalah kegiatan industri yang berhubungan dengan perencanaan pendirian industri/pabrik secara keseluruhan atau bagian-bagiannya.
·         Perekayasaan industri adalah kegiatan industri yang berhubungan dengan perancangan dan pembuatan mesin/peralatan pabrik dan peralatan industri lainnya.
Istilah industri dapat juga diartikan sebagai himpunan perusahaan-perusahaan sejenis, dimana kata industri dirangkai dengan kata menerangkan jenis industrinya. Misalnya industri obat-obatan, industri garmen, industri perkayuan, dan sebagainya.[2]

B.      Sejarah Pembangunan Industri di Indonesia[3]
Pada tahun 1920-an industri-industri modern di Indonesia hampir semua dimiliki oleh orang asing, walaupun jumlahnya hanya sedikit. Industri kecil pada masa itu berupa industri-industri rumah tangga seperti penggilingan padi, pembuatan gula merah, rokok kretek, kerajinan tekstil, dan sebagainya yang tidak terkoordinasi dengan baik.
Pada masa perang dunia II kondisi industrialisasi cukup baik. Namun setelah pendudukan jepang, keadaannya menjadi berbalik. Hal ini karena ada larangan impor bahan mentah dan diangkutnya barang-barang kapital kr Jepang serta pemaksaan tenaga kerja (romusha) sehingga investasi asing praktis nihil. Setelah Indonesia merdeka muai mengembangkan sektor industri dan menawarkan investasi walaupun masih dalam taraf coba-coba. Pada tahun 1951 pemerintah meluncurkan Rencana urgensi Perekonomian (RUP). Program utamanya , menumbuhkan dan mendorong industri-industri kecil ke pribumi, modern yang baik yang dimiliki oleh orang Eropa dan Cina.
Kebijakan ini menyebabkan investasi asing berkurang, namun telah memacu tumbuh suburnya sektor bisnis kalangan pribumi, kendati relatif kecil. Menyadari situasi demikian, pemerintah membuat kebijakan yang menitikberatkan pengembangan industri-idustri yang dijalanka dan dimiliki oleh pemerintah. Sesudah tahun 1957 sektor industri mengalami stagnasi, dan perekonomian mengalami masa redup. Sepanjang tahun 1960-an sektor industri praktis tidak berkembang. Selain karena masalah politik, juga karena kelangkaan modal, tenag kerja ahli dan terampil. Pada masa itu ekonomi sedang benar-benar dalm keadaan suit akibat inflasi yang parah dan berepanjangan menurunnya PDB, kecilnya sektor industri kurang dari (10%) dan tingginya angka pengangguran, sektor industri pada saat itu di dominasi industri-industri berat seperti Pabrik Baja Cilegon dan Pabrik Super-Fosfat di Cilacap. 
Keadan demikian diwariskan pemerintah Orde Lama ke pemerintahan Orde Baru yang kemudian mengubah pola kebjakan ekonomi yang demikian komplek dengan menatnaya kembali. Kebijakan tersebut antara lain mengundang investor asing untuk menanamkannya di Indonesia. Dengan pemberlakuan undang-undang dalam bidang Penanaman Modal (PMA tahun 1967 dan PMDN tahun 1968) mampu membangkitkan girah sektor industri. Mulai  tahun 1978 sumbangan sektor industri dalam membentuk PDB kembali menembus angka 10% dan peranan sektor industri ii terus meningkat sepanjang PJP I hingga terjadinya badai krisis ekonomi di Indonesia tahun 1977 yang lalu.
Pada tahun 1999 hampir semua jenis industri di Indonesia mengalami kemunduran bahkan ada  yang terpaksa harus ditutup karena pailit, hal ini juga termasuk perusahaan-perusahaan bidang perkebuna mengalami penurunan, kecuali perkebunan kelapa sawit, teh dan tebakau yang mengalami peningkatan. Luas tanaman dan produksi karet menurun pada tahun 1999 sebesar 1,13% dan 8,03%.

C.     Tujuan Pembangunan Industri di Indonesia[4]
Dalam pandangan umum, bahwa pembangunan industri di Indonesia bertujuan untuk :
  1. Meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata dengan memanfaatkan dana, sumber daya alam, dan/atau hasil budidaya serta dengan memperhatikan keseimbangan dan kelestarian lingkungan hidup;
  2. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara bertahap, mengubah struktur perekonomian ke arah yang lebih baik, maju, sehat, dan lebih seimbang sebagai upaya untuk mewujudkan dasar yang lebih kuat dan lebih luas bagi pertumbuhan ekonomi pada umumnya, serta memberikan nilai tambah bagi pertumbuhan industri pada khususnya;
  3. Meningkatkan kemampuan dan penguasaan serta mendorong terciptanya teknologi yang tepat guna dan menumbuhkan kepercayaan terhadap kemampuan dunia usaha nasional;
  4. Meningkatkan keikutsertaan masyarakat dan kemampuan golongan ekonomi lemah, termasuk pengrajin agar berperan secara aktif dalam pembangunan industri;
  5. Memperluas dan memeratakan kesempatan kerja dan kesempatan berusaha, serta meningkatkan peranan koperasi industri;
  6. Meningkatkan penerimaan devisa melalui peningkatan ekspor hasil produksi nasional yang bermutu, disamping penghematan devisa melalui pengutamaan pemakaian hasil produksi dalam negeri, guna mengurangi ketergantungan kepada luar negeri;
  7. Mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan industri yang menunjang pembangunan daerah dalam rangka pewujudan Wawasan Nusantara;
  8. Menunjang dan memperkuat stabilitas nasional yang dinamis dalam rangka memperkokoh ketahanan nasional.

D.     Pengaruh Pembangunan Industri terhadap Perekonomian Indonesia
Arti penting perindustrian terhadap perkembangan perekonomian dapat dilihat dari arah kebijakan ekonomi yang tertuang dalam GBHN 2000-2004, yaitu “Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan teknologi dengan membangun keunggulan kompetitif berdasarkan keunggulan komparatif sebagai negara maritim dan agraris sesuai kompetensi dan produk unggulan di setiap daerah, terutama pertanian dalam arti luas, kehutanan, kelautan, pertambangan, pariwisata serta industri kecil dan kerajinan rakyat, serta mengembangkan kebijakan industri, perdagangan dan investasi dalam rangka meningkatkan daya saing global dengan membuka aksesbilitas yang sama terhadap kesempatan kerja dan berusaha bagi segenap rakyat dan seluruh daerah melalui keunggulan kompetitif terutama berbasis keunggulan SDA dan SDM dengan menghapus segala bentuk perlakuan diskriminatif dan hambatan”.
Selanjutnya disebutkan dalam Undang-Undang No 25 tahun 2001 tentang Program Pembangunan Ekonomi Nasional (Propenas) yang mengamanatkan bahwa dalam rangka memacu peningkatan daya saing global dirumuskan lima strategi utama, yaitu pengembangan ekspor, pengembangan industri, penguatan institusi pasar, pengembangan pariwisata dan peningkatan kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Perkembangan industri sangat penting untuk menghadapi persaingan ketat, baik di pasar dalam negeri maupun pasar ekspor dalam era globalisasi dan liberalisasi perdagangan dunia. Hal tersebut kembali dipertegas dalam konsiderans Undang-Undang Perindustrian (Undang-Undang Nomor 5 Th. 1984) yang menyatakan bahwa untuk mencapai sasaran pembangunan di bidang ekonomi dalam pembangunan nasional, industri memegang peranan yang menentukan dan oleh karenanya perlu lebih dikembangkan secara seimbang dan terpadu dengan meningkatkan peran serta masyarakat secara aktif serta mendayagunakan secara optimal seluruh sumber daya alam, manusia, dan dana yang tersedia.[5]
Adapun dampak pembangunan industri secara umum, diantaranya:[6]
1.       Dampak Positif Pembangunan Industri
  1. Terbukanya lapangan kerja
  2. Terpenuhinya berbagai kebutuhan masyarakat
  3. Pendapatan/kesejahteraan masyarakat meningkat
  4. Menghemat devisa negara
  5. Mendorong untuk berfikir maju bagi masyarakat
  6. Terbukanya usaha-usaha lain di luar bidang industri
  7. Penundaan usia nikah
2.       Dampak Negatif Pembangunan Industri
  1. Terjadi pencemaran lingkungan
  2. Konsumerisme
  3. Hilangnya kepribadian masyarakat
  4. Terjadinya peralihan mata pencaharian
  5. Terjadinya urbanisasi di kota-kota
  6. Terjadinya permukiman kumuh di kota-kota.


REFERENSI


You may also like

No comments:

Powered by Blogger.