MAKALAH "BRETTON WOOD SYSTEM"

0 Comments


BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Sistem Bretton Woods adalah sebuah sistem perekonomian dunia yang dihasilkan dari konferensi yang diselenggarakan di Bretton Woods, New Hampshire, Amerika Serikat,  pada tahun 1944. Sistem ini dibentuk untuk menyelsaikan masalah-masalah ekonomi politik dan pembangunan.
Tiga institusi keuangan dunia yang termasuk kedalam sistem tersebut masing-masing memiliki peran yang berbeda namun dengan tujuan yang sama, yaitu mengatasi krisis ekonomi global yang terjadi setelah Perang Dunia II. Ketiga institusi itu lebih dikenal dengan sebutan IMF, Bank Dunia, dan WTO.
Mereka menawarkan solusi yang begitu meyakinkan kepada negara anggota yang mengalami kesulitan dalam masalah ekonomi dan pembangunan, khususnya kepada negara-negara berkembang. Namun kenyatannya tidak seperti itu. Indonesia merupakan salah satu ‘koban’ mereka. ‘Janji manis’ yang mereka tawarkan hanyalah mitos belaka. Buktinya setelah Indonesia meminta bantuan kepada mereka, krisis tak kunjung reda, yang ada krisis semakin kompleks.
Meskipun Sistem Bretton Woods dirancang untuk memperbaiki konflik, tapi dengan adanya tujuan lain dibalik sistem, membuat sistem tersebut tidak berjalan semestinya. Sehingga banyak negara yang menentang sistem tersebut, terutama negara-negara yang pernah menjadi korban.

B.       Rumusan Masalah
Dalam makalah in, rumusan makalah yang  dikaji adalah:
1.    Apa yang dimaksud dengan Sistem Bretton Woods?
2.    Bagaimana nila dolar terhadap emas dalam Sistem Bretton Woods?
3.    Apa saja institusi-institusi keuangan dunia?
4.    Bagaimana sejarah runtuhnya Sistem Bretton Woods?

C.      Tujuan dan Kegunaan Penuliasan
1.       Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah:
a.       Untuk mengetahui pengertian Sistem Bretton Woods.
b.       Untuk mengetahui nila dolar terhadap emas dalam Sistem Bretton Woods.
c.       Untuk mengetahui institusi-institusi keuangan dunia.
d.       Untuk mengetahui sejrah runtuhnya Sistem Bretton Woods.
2.        Kegunaan penulisan:
a.       Sebagai referensi untuk kajian yang berkaitan dengan ekonomi moneter
b.      Sebagai mediator dalam pembelajaran.



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Sistem Bretton Woods
Sistem Bretton Woods (1944-1976) adalah sebuah sistem perekonomian dunia yang dihasilkan dari konferensi yang diselenggarakan di Bretton Woods, New Hampshire, Amerika Serikat,  pada tahun 1944. Konferensi ini merupakan produk kerjasama antara Amerika Serikat dan Inggris yang memiliki beberapa fitur kunci yang melahirkan tiga institusi keuangan dunia yaitu Dana Moneter InternasionalBank Dunia, dan Organisasi Perdagangan Dunia. Sistem Bretton Woods dibentuk dalam rangka menyelesaikan pertarungan yang terjadi antara otonomi yang dimiliki oleh domestik dan stabilitas internasional, namun dasar yang terdapat dalam sistem otonomi kebijakan nasional, nilai tukar tetap dan kemampuan untuk mengubah mata uang satu sama lain saling bertolak belakang.[1]
Pada bulan April 1943, Harry D. Putih, Asisten Menteri Keuangan Amerika Serikat, dan Lord Keynes, Asisten Menteri Keuangan dari Inggris, memiliki rencana untuk membentuk organisasi keuangan dunia dan perdagangan internasional. Perdebatan mengenai rencana menjadi bahan diskusi dalam konferensi di Bretton Woods.[2]
Konferensi yang dihadiri oleh 44 negara itu dilatarbelakangi oleh semangat liberalisme yang didukung oleh Amerika Serikat dan Inggris, yang bertujuan untuk meningkatkan transaksi ekonomi yang berdasarkan atas kondisi akses yang sama terhadap pasar. Pada akhir abad ke-19, sistem perdagangan internasional didasari atas sistem perekonomian merkantilisme. Tujuan ekonomi kaum merkantilis adalah memakmurkan negara dengan memasukkan sebanyak mungkin pendapatan ke dalam kas negara. Aktor utama dalam sistem perekonomian menurut kaum merkantilis adalah negara di mana merkantilisme sangat populer bagi pemerintah yang sedang melakukan pembinaan kekuatan negara, karena tujuannya yang lebih fokus pada pencapaian kepentingan nasional negara secara maksimal. Namun sistem perdagangan ini hancur seiring dengan pecahnya Perang Dunia II  yang berdampak negara-negara menjadi proteksionis terhadap komoditas atau barang-barang dari luar serta tidak stabilnya sistem mata uang selama perang terjadi.  Maka diadakanlah konferensi tersebut.
Terdapat dua tujuan utama konferensi Bretton Woods, yaitu mendorong pengurangan tarif dan hambatan lain dalam perdagangan internasional dan menciptakan kerangka ekonomi global untuk meminimalisir konflik ekonomi yang terjadi setelah  Perang Dunia II.[3]


B.     Nilai Dollar terhadap Emas[4]
Menjelang akhir Perang Dunia II, di dalam konferensi moneter internasional antara negara-negara Sekutu di Bretton Woods pada tahun 1944, sistem moneter internasional secara formal terbentuk dan melahirkan persetujuan-persetujuan untuk membentuk lembaga- lembaga keuangan multilateral yang mengenakan bunga. Persetujuan-Persetujuan Bretton Woods ini memberikan enam implikasi terhadap sistem moneter internasional hingga saat ini.
Pertama, pasal-pasal persetujuan IMF melarang penggunaan emas sebagai uang. Hal itu dilakukan dengan melarang segala kaitan antara emas dengan berbagai macam mata uang selain daripada dengan dollar AS. Pasal 4, Bagian 2 (b) Pasal-pasal persetujuan IMF tahun 1944 dalam Pasal-pasal persetujuan IMF (1944) menyatakan:
…exchange arrangements may include (i) the maintanance by a member a value for its currency in terms of the special drawing right or another denominator, other than gold, selected by the member, or (ii) cooperative arrangements by which members maintain the value of their currencies in relation to the value of the currency of currencies of other members, or (iii) other exchange arrangements of a member’s choice.
Kedua, karena 70% stok emas dunia paska Perang Dunia II berada di tangan Amerika Serikat (AS), maka AS berani menentukan bahwa dollar AS sebagai mata uang internasional yang dikaitkan dengan emas. Hal ini misalnya terdapat dalam misalnya seperti yang tercantum pada IMF Articles of Agreement Pasal XXXI, Bagian 2 (d); IBRD Articles of Agreement Pasal II, Bagian 2 (a); Pasal XI, Bagian 2 (d); IDA Articles of Agreement Pasal 2, Bagian 2 (b); IFC Articles of Agreement Pasal 2, Bagian 2 (a), (b), Bagian 3 (c); dan Convention Establishing the MIGA Pasal 5 (a). Hanya dollar AS yang dapat ditukarkan dengan emas dengan kurs 1 ounce (= 28,35 gram) emas seharga 35 dollar AS (Suwartoyo 1992, 321). Berdasarkan aturan ini, seluruh mata uang di dunia tidak dapat menukar emasnya begitu saja dengan emas, akan tetapi mereka harus mengaitkan mata uangnya pada dollar AS. Konsekuensi utama dari kebijakan ini adalah AS mendominasi dan mengatur mata uang dunia hingga tanpa diragukan lagi mereka menjadi negara adidaya.
Ketiga, karena AS merupakan satu-satunya negara yang mengaitkan kembali mata uangnya dengan emas maka mereka dapat mencetak uang terus menerus tanpa batas. Dengan kata lain, jumlah uang yang beredar tidak lagi disesuaikan dengan persediaan emas yang mereka miliki (Suwartoyo 1992, 322). Mereka dengan mudah dapat menciptakan kekayaan dari sesuatu yang tiada. Sistem Bretton Woods ini berakhir bulan Agustus 1971 ketika Presiden AS Richard Nixon melepaskan kaitan dollar dengan emas.
Keempat, AS menikmati pendapatan yang besar dari percetakan mata uang dollar dengan hanya mengandalkan seigniorage, yaitu selisih biaya cetak dengan nilai nominal uang (Kamasa 2012, 164). AS kemudian mendapatkan keuntungan begitu banyak akan komoditi dari negara- negara yang menggunakan dollar dalam transaksinya. Dengan kata lain, seigniorage mengirimkan kekayaan (penguasaan atas sumber-sumber alam dan kekuasaan (wewenang dan pengaruh) pribadi, perusahaan, dan pemerintah kepada korporatokrasi yang menciptakan uang fiat, yaitu uang kertas yang didasarkan atas dasar kepercayaan. Istilah korporatokrasi dicetuskan oleh John Perkins untuk menggambarkan tiga pilar aktor yang membentuk kebijakan luar negeri AS: perusahaan multinasional, bank internasional dan pemerintah (Perkins 2004, 77-83; & 2009, 35). Dikenal juga sebagai the financial ruling classes, yaitu mereka yang embeded dengan institusi keuangan yang menggerakkan mesin Wall Street. Mereka bukan hanya memiliki lobi atau koneksi kuat dengan Presiden AS, tetapi juga sangat menentukan dalam pengambilan kebijakan pemerintah untuk keuntungan mereka (Kamasa 2012).

Kelima, seluruh negara anggota IMF diwajibkan untuk menaruh 25% cadangan emas miliknya di IMF. Pasal XIII, Bagian 2 (b) Pasal-pasal persetujuan IMF menyatakan:
(b) the Fund may hold other assets, including gold, in the depositories designated by the five members having the largest quotas and in such other designated depositories as the Fund may select. Initially, at least one-half of the holdings of the Fund shall be held in the depository designated by the members in whose territories the Fund has its principal office and at least forty percent shall be held in the depositories designated by the remaining four members referred to above. However, all transfers of gold by the Fund shall be made with due regard to the costs of transport and anticiapted requirements of the Fund. In an emergency the Executive Board may transfer all or any part of the Fund‟s gold holding to any place where they can be adequately protected.
Isi perjanjian yang serupa terdapat juga di IBRD Articles of Agreement Pasal V, Bagian 11 (b). Aturan-aturan ini sesungguhnya sangat canggung, superfisial, dan memberikan kesan yang salah bahwa sistem moneter yang baru ini entah bagaimana dikaitkan dengan emas. Faktanya, emas yang ditaruh di IMF berfungsi semata-mata sebagai sarana agar negara-negara anggota dapat mencari pinjaman berbunga dari IMF dengan jaminan emas yang mereka taruh. Yang paling penting, dengan mematuhi kewajiban untuk menaruh emas itu, IMF akan mengetahui jumlah cadangan emas setiap negara anggota. Hal ini kemudian dipastikan lebih lanjut dengan kewajiban bahwa seluruh negara anggota harus melaporkan kepada IMF setiap penjualan dan pembelian emas yang mereka lakukan. Pasal VIII, Bagian 5 (a, i-iv) Pasal-pasal persetujuan IMFmenyatakan:
(a) The Fund may require members to furnish it with such information as it deems necessary for its activities, including, as the minimum necessary for the effective discharge of the Fund‟s duties, national data on the following matters:
(i) official holdings at home and abroad of (1) gold, (2) foreign exchange;
(ii) holdings at home and abroad by banking and financial agencies, other than official agencies, of (1) gold, (2) foreign exchange); (iii) production of gold;(iv) gold exports and imports according to countries of destination and orgin.
Keenam, hanya pemerintah, melalui bank sentral, kementerian keuangan atau badan fiskal sejenis, yang dapat menukar dollar AS dengan emas. Rakyat biasa diwajibkan untuk menggunakan mata uang fiat dan tidak dapat menukar mata uang mereka dengan emas. Pasal V, bagian 1 dan Pasal XIV, Bagian 2 (a) Pasal-pasal persetujuan IMF menyatakan:
Each member shall deal with the Fund only through its Treasury, central bank, stabilization fund, or other similar fiscal agency, and the Fund shall deal only with or through the same agencies.
Each member shall designate its central bank as a depository for all the Fund‟s holdings of its currency, or if it has no central bank it shall designate such other institution as may be accepted to the Fund.
AS mempunyai pengaruh yang kuat terhadap IMF karena enam alasan: (1) struktur keuangan IMF didasarkan oleh dollar AS; (2) Kementerian Keuangan AS menjalankan pengaruh yang kuat terhadap IMF; (3) AS menyediakan sebagian besar sumber daya yang dapat diberikan sebagai pinjaman dan secara efektif mengendalikan keputusan sebagian besarpinjaman; (5) AS merupakan negara dengan jumlah terbesar kuota (setoran iuran IMF); dan (6) kantor pusat IMF berada di Washington (Wallace 2006, 9-10).
Oleh karena itu, dollar AS akan tetap dapat ditukar dengan emas sepanjang AS masih nyaman untuk menghormati kewajiban hukum untuk melakukan hal itu. Dan bahayanya, jika Pemerintah AS dapat membatalkan kewajiban hukumnya untuk menukar dollar AS dengan emas seperti yang diatur dalam pasal-pasal persetujuan IMF, mereka juga dapat menolak untuk mengembalikan 25% atau lebih dari emas dunia yang disimpan di AS sesuai dengan persyaratan dari IMF. Seperti yang telah diketahui bersama, Pemerintah AS telah meninggalkan kewajiban hukumnya untuk menukar dollar AS dengan emas karena mereka telah mencetak dollar AS melebihi persediaan emas yang ada. Mereka bahkan telah menolak audit emas milik dunia yang disimpan di AS.
Banyak kajian seperti yang dibuat oleh Murray N. Rothbard (2009, 8- 14) dan Judy Shelton (2010, 509) menjelaskan bahwa emas mempunyai korelasi negatif dengan dollar. Apabila harga dollar naik maka harga emas turun. Apabila dollar mengalami penurunan maka emas akan terus meroket. Kenaikan harga emas terjadi mulai tahun 1971, saat terjadinya Nixon Shock. Sistem moneter fiat saat ini memerlukan lebih banyak dollar AS untuk membeli 1 troy ounce (=31,1035 gram) emas yang sama karena daya beli dollar jatuh secara konsisten. (Sumber: Frassminggi Kamasa, Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia)
C.    Institusi-Institusi Keuangan Dunia
Selain penggunaan dollar sebagai mata uang internasional dan dapat dijamin oleh emas, Konferensi Bretton Woods juga menghasilkan tiga badan ekonomi internasional , yaitu: Dana Moneter Internasional (IMF), Bank Dunia (World Bank) dan Organisasi Perdagangan Internasional.
  1. Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund)
Dana Moneter Internasional (IMF) secara resmi dibentuk tahun 1944, namun pertemuan pertama baru dilaksanakan pada tanggal 27 Desember 1945 dan hanya dihadiri oleh 29 negara peserta. Akan tetapi, aktivitas dan jumlah peserta semakin bertambah. Misalnya, pada tahun 2000 anggota sudah mencapai 200 negara.[5]
Dalam pertemuan tersebut, perjanjian-perjanjian hasil dari konferensi di Bretton Woods ditandatangani. Mandat yang diberikan kepada institusi ini sesuai dengan yang tertera di dalam Pasal 1 dari Pasal Asli Perjanjian adalah [6]:
  1. meningkatkan kerjasama moneter internasional menuju institusi yang permanen yang menyediakan jasa pelayanan konsultasi dan kolaborasi bagi masalah moneter internasional;
  2. memfasilitasi upaya perluasan dan pertumbuhan yang seimbang dari perdagangan internasional dan mendorong peningkatan derajat buruh dan pemasukan sektor riil dan mendorong sumber daya yang produktif sebagai objek utama bagi kebijakan ekonomi setiap anggota;
  3. meningkatkan stabilitas nilai tukar dengan tujuan mengatur nilai tukar di antara para anggota, serta mencegah terjadinya persaingan untuk melakukan depresiasi terhadap nilai tukar;
  4. membantu pembentukan sistem pembayaran yang bersifat multilateral yang bertujuan untuk memudahkan transaksi antar negara anggota serta menghapus hambatan pertukaran asing yang akan mencegah pertumbuhan terhadap perdagangan dunia;
  5. mereka kesempatan untuk memperbaiki persoalan dalam neraca pembayaran tanpa menggunakan langkah-langkah yang memperburuk kesejahteraan nasional maupun internasional;
  6. berdasarkan hal-hal tersebut di atas, IMF bertujuan untuk mempercepat penyelesaian krisis yang disebabkan oleh ketidakseimbangan neraca pembayaran negara-negara anggota.
Intinya, IMF bergerak di bidang moneter sebagai pengatur sistem keuangan dan sistem nilai tukar internasional. Selain itu, IMF dirancang untuk menolong negara-negara yang mengalami kesulitan dalam neraca pembayaran dengan memberikan bantuan utang luar negeri. Fungsi lainnya adalah menstabilkan ekonomi global. Untuk menolong negara-negara berkembang yang mengalami kesulitan dalam neraca pembayarannya, IMF menyediakan pinjaman kepada negara-negara anggota melalui pinjaman jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. Dana dikumpulkan dari negara anggota sesuai skala perekonomian masing-masing, dan dana yang dikumpulkan ini disalurkan pada negara-negara anggota yang membutuhkan.[7]
Sistem ini berjalan dengan baik pada tahun 1960-an hingga awal tahun 1970-an. pada tahun 1970-an hingga awal tahun 1980-an sistem ini mulai tidak berjalan, yang ditandai antara lain dengan semakin menurunnya peran IMF dalam menyelsaikan kesenjangan antara negara yang mengalami surplus dalam neraca pembayarannya dengan negara yang mengalami defisit dalam neraca pembayarannya. [8]
  1. Bank Dunia (World Bank)
Bank Dunia (World Bank) merupakan institusi keuangan yang semula bernama International Bank fo Reconstruction and Development (IBRD) yang didirikan bersama-sama dengan institusi Dana Moneter Internasional pada Konferensi Bretton Woods tahun 1944.  Institusi ini dibentuk khusus untuk mengatasi maslah-masalah dalam bidang pembangunan ekonomi. Adapun tujuan dari dibentuknya Bank Dunia adalah:
  1. membantu negara-negara anggota dalam hal pembangunan dan rekonstruksi;
  2. meningkatkan investasi swasta asing dalam lingkup peningkatan garansi atau partisipasi dalam peminjaman dan investasi jenis lain yang dibuat oleh investor swasta;
  3. menyediakan (di bawah keadaan tertentu) keuangan yang diperuntukkan bagi tujuan produktif;
  4. meningkatkan keseimbangan pertumbuhan jangka panjang dalam perdagangan internasional dan menjaga keseimbangan neraca pembayaran;
  5. mengatur kebijakan dasar dalam rangka memberikan prioritas kepada proyek yang memiliki lebih banyak nilai manfaat dan nilai kepentingan;
  6. membangun operasi yang bertujuan untuk efek investasi internasional dalam hal kondisi bisnis di negara-negara anggota.
  1. Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization)
Organisasi atau lembaga multilateral yang disiapkan untuk menangani masalah perdagangan internasional adalah Internasional Trade Organization (ITO). Sayangnya, ITO kurang berhasil mengatasi pertikaian dalam perdagangan internasional dan sebagai gantinya dibentuk General Agreement of Tarif and Trade (GATT) namun tidak pernah memasuki masa pemberlakuan (enter into force) dan beroperasi di bawah naungan Protokol mengenai Provisi Aplikasi yang ditandatangani oleh 23 negara pada tahun 1947. Institusi ini berubah nama menjadi Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization) yang merupakan institusi resmi yang didirikan pada 1 januari 1995 melalui Putaran Uruguay (Uruguay Round) setelah melalui serangkaian negosiasi panjang selama kurang lebih 7 tahun.
WTO adalah organisasi negara-negara yang mengatur jalannya perdagangan bebas dunia. Perdagangan bebas artinya arus barang dan jasa bebas melewati batas-batas negara tanpa dihambat oleh campur tangan pemerintah, baik dalam bentuk tarif maupun non tarif. Jika GATT hanya mengatur tentang perdagangan barang saja, WTO selain mengatur perdagangan barang, juga jasa-jasa dan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang terkait dengan perdagangan.  Dalam WTO, posisi perdagangan akan sejajar dengan kebijakan moneter dan perkembangan keuangan, harapan yang tidak pernah terwujud dalam perjanjian Bretton Woods 60 tahun silam.[9]
Tujuan dari didirkannya institusi ini adalah untuk membuat prinsip-prinsip umum dan aturan-aturan dalam rangka meliberalisasi perdagangan internasional melalui perjanjian multilateral dengan mereduksi hambatan-hambatan yang dibuat oleh masing-masing negara yang berkaitan dengan perdagangan dan mengeliminasi segala bentuk diskriminasi di antara negara-negara anggota.Berbeda dengan institusi lainnya yang dihasilkan memalui Konferensi Bretton Woods, institusi ini memiliki 3 prinsip utama, yaitu [10]:
  1. Non-diskriminasi, di mana pembatasan perdagangan tidak boleh dilakukan dengan mengistimewakan satu rekanan dan mengabaikan rekanan yang lain.
  2. Penghapusan hambatan perdagangan, jika suatu industri memerlukan proteksi maka tidak boleh dengan menggunakan hambatan kuantitaif, seperti kuota dan hambatan-hambatan non-tarif lainnya.
  3. Konsultasi di kalangan negara-negara anggota untuk menyelesaikan pertikaian yang mungkin timbul.


D.    Runtuhnya Sistem Bretton Woods
Sistem Bretton Woods bubar pada tahun 1976 setelah beberapa negara di Eropa mengalami kehancuran ekonomi sehingga tidak lagi bisa menjadi partner perdagangan Amerika Serikat, disamping itu resesi ekonomi dunia yang berlangsung besar-besaran pada periode waktu itu telah mendorong negara-negara di dunia untuk mengedepankan kepentingan nasionalnya masing-masing.
Amerika Serikat (AS) terikat dalam hukum internasional untuk menukar dollar AS dengan emas dengan kurs $35 per troy ounce (31,1035 gram). Oleh sebab itu adalah perbuatan yang ilegal dan immoral bagi AS untuk menerbitkan lebih banyak dollar daripada yang dapat mereka tukar dengan emas. Dan seperti diketahui bersama, di dalam sistem Bretton Woods, setiap uang yang dicetak diciptakan dari hutang (Mishkin 2008, 445-447, 457). Hal itu persis yang dilakukan oleh Pemerintah AS untuk membiayai Perang Vietnam.
Tekanan dan tantangan dari negara-negara, utamanya Prancis dan negara-negara Arab penghasil minyak kepada AS, terhadap sistem Bretton Woods bersama dengan beban biaya Perang Vietnam dan gejolak minyak pada tahun 1973 berperan sebagai katalisator yang substansial bagi berakhirnya sistem Bretton Woods. Tekanan itu terjadi karena defisit pada neraca pembayaran internasional.
Neraca pembayaran mempengaruhi kurs mata uang lokal terhadap dollar AS karena dari neraca pembayaran akan terlihat besarnya permintaan dan penawaran mata uang dollar AS. Jika posisi neraca pembayaran sedemikian rupa sehingga lebih banyak kewajiban membayar ke luar negeri daripada penerimaannya, permintaan dollar akan bertambah dan berarti nilai mata uang lokal menurun. Dan begitu juga sebaliknya. Anggaran penerimaan negara-negara, yang melakukan transaksi dengan dollar AS, menjadi lebih kecil dari anggaran yang mereka keluarkan karena nilai dollar yang terus menurun akibat perilaku AS yang menciptakan kekayaan dari sesuatu yang tiada (Kamasa 2012, 131-140, 173-176).
Neraca pembayaran dalam standar emas yang artifisial seperti pada Bretton Woods menuntut AS untuk displin dan hati-hati dalam pengeluaran dan peredaran uangnya.
Pertama, karena peredaran dollar yang terlalu besar akan menurunkan rasio antara besarnya persediaan emas dan jumlah dollar yang beredar. Menurunnya rasio ini akan menurunkan pula kepercayaan masyarakat pada dollar, yang akhirnya menyebabkan semua orang menukar dollarnya dengan emas. AS yang terancam kehabisan persediaan emas, menyadari bahwa hal ini dapat mematikan sistem yang sedang berjalan.
Kedua, peredaran dollar yang berlebihan mengakibatkan inflasi; selanjutnya ekspor akan merosot, sedang impor meningkat; hal ini akan mengakibatkan neraca perdagangan cenderung defisit. Neraca pembayaran AS telah defisit di tahun 1968, dan sepanjang tahun 1960 jarak antara kurs dollar dengan emas ($35) dan harga emas di pasar terbuka terus melebar. Hal itu memberikan tekanan yang luar biasa pada negara-negara untuk membeli emas dari AS dengan kurs $35 dan menjualnya kepada pasar terbuka. AS tidak dapat menyanggupinya karena stok emas AS turun hingga mencapai batas psikologis di bawah $10 milyar akibat moral hazard dari pencetakan dollar (Shelton 1994).[11]
Penukaran dollar dengan emas secara besar-besaran dilakukan oleh negara-negara Eropa. Perancis, pada masa pemerintahan Charles de Gaule, adalah negara yang pertama kali menentang hegemoni dollar dengan menukaran sejumlah 150 juta dollar AS dengan emas. Tindakan Perancis ini kemudian diikuti oleh Spanyol yang menarik sejumlah 60 juta dollar AS dengan emas. Praktis, cadangan emas di Fort Knox berkurang secara drastis. Ujungnya, secara sepihak, Amerika membatalkan Bretton Woods System melalui Dekrit Presiden Nixon pada tanggal 15 Agustus 1971, yang isinya antara lain, USD tidak lagi dijamin dengan emas. ‘Istimewanya’, dollar tetap menjadi mata uang internasional untuk cadangan devisa negara-negara di dunia. Pada titik ini, berlakulah sistem baru yang disebut dengan floating exchange rate.[12]

Tabel Emas_Dollar


BAB III
PENUTUP


Kesimpulan
1.      Sistem Bretton Woods (1944-1976) adalah sebuah sistem perekonomian dunia yang dihasilkan dari konferensi yang diselenggarakan di Bretton Woods, New Hampshire, Amerika Serikat,  pada tahun 1944. Konferensi ini merupakan produk kerjasama antara Amerika Serikat dan Inggris yang memiliki beberapa fitur kunci yang melahirkan beberapa persetujuan diantaranya yaitu penerapan nilai dollar terhadap emas dan lahirnya tiga institusi keuangan dunia yaitu Dana Moneter Internasional (IMF), Bank Dunia (World Bank), dan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
2.      Penggunaan dollar sebagai mata uang internasional serta dapat dijamin dengan emas.
3.      IMF bergerak di bidang moneter sebagai pengatur sistem keuangan dan sistem nilai tukar internasional, sedangkan Bank Dunia dibentuk khusus untuk mengatasi maslah-masalah dalam bidang pembangunan ekonomi. Dan WTO dibentuk untuk mengatur jalannya perdagangan bebas dunia.
4.      Sistem Bretton Woods bubar pada tahun 1976 setelah beberapa negara di Eropa mengalami kehancuran ekonomi sehingga tidak lagi bisa menjadi partner perdagangan Amerika Serikat

DAFTAR PUSTAKA

Deliarnov. 2006. Ekonomi Politik. Jakarta: Erlangga.
Kuncoro, Mudrjad. 2010. Dasar-Dasar Ekonomika Pembangunan.Yogyakarta: UPP STIM YKPN.
The Encyclopedia Americana Volume 4; 1907-1912: The Americana.






[2] The Encyclopedia Americana Volume 4; 1907-1912: The Americana hal.510
[5] Deliarnov, Ekonomi Politik, (Jakarta: Erlangga, 2006), hlm. 178.
[7] Deliarnov, opcit.
[8] Mudrjad Kuncoro, Dasar-Dasar Ekonomika Pembangunan, (Yogyakarta: UPP STIM YKPN, 2010), hlm. 159.
[9] Deliarnov, opcit., hlm.200.


You may also like

No comments:

Powered by Blogger.